Izin Tempat Usaha Minuman Berakohol

No. SK: Nomor 4/I/2023

  1. Rekomendasi PHRI untuk Hotel Bintang 3,4 dan 5
  2. Rekomendasi PHRI untuk Restoran, Bar dan Club malam yang berada dalam Kawasan Wisata Lagoi
  3. Rekomendasi pengelolaan kawasan untuk lokasi yang berada di dalam kawasan
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Akte Pendirian atau Perubahan Terakhir
  6. Pas Foto 3x4 (3 Lembar)

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui www.sicantik.go.id
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, dimana : a. Jika data yang disampaikan lengkap dan benar, maka pemohon menerima tanda terima dari www.sicantik.go.id b. Jika data yang disampaikan belum lengkap dan benar, pemohon menerima notifikasi perbaikan dari www.sicantik.go.id
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi dinas teknis, dimana: a. Jika verifikasi teknis disetujui, Pemohon menerima notifikasi izin telah terbit dan siap dicetak. b. Jika hasil verifikasi dinas teknis masih ditemukan kekurangan maka pemohon akan mendapatkan notifikasi perbaikan.

7 Hari kerja

Dikenakan biaya sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2018

Izin Tempat Usaha Minuman Berakohol

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Bidang Pengaduan DPMPTSP Bintan Jl. Raya Tanjunguban-tanjungpinang Km 42 Bandar Seri Bentan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan langsung via : Loket Pengaduan, Kotak Saran, Email : pengaduanptspbintan@gmail.com, Website : dpmptsp.bintankab.go.id, Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!, Website : Aplikasi android/iOS : SPAN-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sicantik.go.id