Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. surat permintaan dari dokter yang meminta

  1. Pendaftaran
  2. Menunggu pemanggilan
  3. Pemeriksaan
  4. Pembacaan hasil
  5. Penyerahan hasil

Dari mulai pendaftaran sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan memerlukan waktu 40 menit

1. Umum: sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN No. 3 tahun 2011

2. BPJS: sesuai INACBGS

HASIL FOTO RONTGEN, USG, CT SCAN yang sudah di expertise sebagai penunjang diagnosa

1. Kotak saran

2. Telepon RSUD (0771)463512/14

3. Email rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"