Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Rawat jalan dengan kartu jaminan kesehatan: formulir pemeriksaan laboratorium, foto kopi Kartu Jaminan Kesehatan
  2. Rawat jalan dengan admoinistrasi umum: pemeriksaan laboratorium yang telah di cap lunas dan bukti pembayaran di kasir
  3. Pasien rawat inap: formulir pemeriksaan laboratorium, sampel yang akan diperiksa

  1. Registrasi
  2. Menunggu pemanggilan
  3. Pengambilan sampel
  4. Pemeriksaan sampel
  5. Pencatatan verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Waktu penyelesaian lebih kurang 120 menit

1. Umum: Sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN No. 3 tahun 2011

2. BPJS: sesuai INACBGS

Hasil pemeriksaan Daerah rutin, urin lengkap, tes kehamilan, narkoba tes, elektrolit, golongan darah, LED, malaria, glukosa, asam urat, kolesterol total, HDL, LDL, Trigliserida, Ureum, kreatinin, ALT, AST, albumin, bilirubin direct/ total, BTA, massa perdarahan, massa pembekuan, RDT (Typhoid, DHF, Ns1, HBSAG, HIV)

1. Kotak saran

2. Telepon RSUD (0771)463512/14

3. Email rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"