Pelayanan Instalasi Kebidanan dan Perinatologi

  1. Surat pengantar atau permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas, KK/KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan kebidanan selama perawatan
  5. Rencana pasien pulang
  6. Penyelesaiaan administrasi kasir
  7. Pasien pulang/ rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 2 jam

1. Umum: sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN No. 3 tahun 2011

2. BPJS: sesuai tarif INACBGS

rawat inap kebidanan

1. Kotak saran

2. Telpon RSUD (0771)463512/14

3. Emai rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kebidanan dan Perinatologi"