Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat pengantar/ permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/ KK, KTP
  3. Kartu BPJS
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Rencana pasien pulang
  6. Penyelesaian administrasi
  7. Pasien pulang/ rujuk

Waktu sampai di ruangan rawat inap 1 jam

1. Umum: sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN No. 3 tahun 2011

2. BPJS sesuai INACBGS

DIAGNOSIS, terapi, rencana rujukan, pemeriksaan penunjang/ rujukan ke level yang lebih tinggi, resum pulang, surat keterangan di rawat, dan surat izin sakit (apabila diperlukan)

1. Kotak saran

2. Telpon RSUD (0771)463512/14

3. Email RSUD rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"