Waktu sampai di ruangan rawat inap 1 jam
1. Umum: sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN No. 3 tahun 2011
2. BPJS sesuai INACBGS
DIAGNOSIS, terapi, rencana rujukan, pemeriksaan penunjang/ rujukan ke level yang lebih tinggi, resum pulang, surat keterangan di rawat, dan surat izin sakit (apabila diperlukan)
1. Kotak saran
2. Telpon RSUD (0771)463512/14
3. Email RSUD rsud.bintan@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store