Pelayanan Intalasi Gawat Darurat

  1. KK/KTP
  2. BPJS
  3. Persyaratan dilengkapi dalam waktu 3x24 Jam

  1. Pasien datang
  2. Keluarga melakukan pendaftaran ke admission
  3. Petugas IGD melakukan tindakan medis
  4. Melakukan pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian pembayaran di kasir
  7. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk
  8. Prioritas pada penanganan pasien dan pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tiindakan disesuiakan dengan kondisi pasien

 

1. Umum: sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN NO. 3 tahun 2011

2. BPJS: tarif INACBGS

Pelayanan Gawat Darurat

1. Kotak saran

2. Telpon (0771)463512/14

3. Email rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intalasi Gawat Darurat"