1. respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tiindakan disesuiakan dengan kondisi pasien
1. Umum: sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN NO. 3 tahun 2011
2. BPJS: tarif INACBGS
Pelayanan Gawat Darurat
1. Kotak saran
2. Telpon (0771)463512/14
3. Email rsud.bintan@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store