Administrasi Kependudukan

  1. Sudah melaksanakan perekaman
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon meyerahkan foto copy Kartu Keluarga kepada operator perekaman, operator perekaman melakukan perekaman data, sidik jari,iris mata dan tanda tangan
  2. Setelah melakukan perekaman pemohon menyerahkan foto copy Kartu Keluarga kepada Front Office KTP
  3. Front Office KTP-el menyerahkan foto copy Kartu Keluarga ke Operator pencetakan KTP-el

3 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kependudukan"