Pelayanan Rawat Jalan

  1. KK/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. SEP
  4. Surat Kontrol dari Dokter
  5. Surat Rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien atau lkeluarga pasien
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu panggilan di ruang tunggu
  4. Melakukan pengukuran tanda-tanda vital
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang
  6. Pemberian terapi/ resep dokter
  7. Pengambilan obat di apotek
  8. Pembayaran di kasir
  9. Pasien pulang/ rawat inap

Seluruh pelayanan rawat jalan:

1. Poli spesialis Obstetri Ginekologi

2. Poli spesialis Anak

3. Poli spesialis Bedah

4. Poli spesialis Penyakit Dalam

5. Poli spesialis Gigi

6. Pelayanan Dots dan HIV

Jangka waktu penyelesaian 60 menit

1. Pasien Umum: sesuai PERDA KABUPATEN BINTAN No. 3 tahun 2011

2. Pasien BPJS sesuai INACBGS

Pelayanan Rawat Jalan

1. Kotak saran

2. Nomor Telpon RSUD (0771) 463512/14

3. Email RSUD Bintan rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"