Pelayanan Admission

  1. 1. Umum: KK, KTP, surat pengantar/ permintaan rawat inap
  2. 2. BPJS: KK/KTP, surat pengantar/ permintaan rawat inap, surat rujukan
  3. 3. JKKB: KK/KTP

  1. Penanggung jjawab pasien melapor ke admission
  2. Admission menjelaskan prosedur yang ada di rumah sakit
  3. Penanggung jawab pasien menanda tangani General Consent
  4. Berkas rawat inap dibawa ke IGD/ Rawat inap

Waktu tunggu hasil pelayanan Admission/pendaftaran kurang dari 50 menit

Biaya tarif:

1. Pasien Umum sesuai dengan PERDA KABUPATEN BINTAN NO. 3 tahun 2011

2. Pasien BPJS sesuai INACBGS

Pelayanan Admission

1. Kotak Saran

2. Nomor telpon RSUD (0771)463512/14

3. E-mail RSUD rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admission"