Pelayanan Humas/Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan atau tertulis
  2. Identitas resmi pelapor

  1. Petugas rumah sakit menerima pengaduan/komplain
  2. jika bisa langsung diselesaikan oleh pihak yangmenerima pengaduan di selesaikan langsung
  3. jika tidak bisa diselesaikan oleh pihak yang menerima pengaduan dilaporkan ke humas
  4. humas berkoordinasi dengan pihak yang terkait untuk mengambil keputusan/tanggapan
  5. humas menyampaikan tanggapan kepada pengadu

7 hari sejak pengaduan diterima sampai tanggapan disampaikan kepihak pelapor

Tidak dipungut Biaya

Laporan penanganan pengaduan

1. Penangan Pengaduan melalui Kotak Saran

2. Melalui No. Telepon Rumah Sakit ( 0771) 463512/14

3. Email Rumah Sakit : rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Humas/Pengaduan"