Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan Laboratorium (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien/keluarga melakukan resgistrasi di ruang Laboratorium.
  2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pengambilan sampel.
  3. Pengambilan sampel oleh petugas.
  4. Proses pemeriksaan sampel dan analisis.
  5. Pencatatan hasil dan verifikasi.
  6. Penyerahan hasil.

Waktu pelayanan maksimal.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Laboratorium

Silakan menghubungi bagian Humas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"