Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan Radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien/keluarga melakukan resgistrasi di ruang Radiologi.
  2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Pemeriksaan sesuai surat pengantar.
  4. Dokter membaca ekspertis.
  5. Penyerahan hasil.

Khusus Rontgen thorax, lainnya tergantung jenis pemeriksaan.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pemeriksaan Instalasi Radiologi

Silakan menghubungi bagian Humas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"