Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis.
  2. Identitas resmi pengadu (KTP/SIM).

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan/aduannya secara lisan ke ruang pelayanan pengaduan dan atau seksi HUMAS;
  2. Petugas menerima dan mencatat keluhan/pengaduan;
  3. Petugas mengonfirmasi dan menyelesaikan keluhan/pengaduan sesuai dengan levelnya;
  4. Keluhan/pengaduan disampaikan kepada bidang terkait;
  5. Keluhan/pengaduan didistribusikan kepada bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut;
  6. Penyampaian tanggapan kepada pelanggan;
  7. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut di ruang pelayanan pengaduan dan atau sub bag Hukum dan Humas.

Waktu maksimal, tergantung level pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"