Pelayanan Rawat Jalan

  1. Surat Rujukan/Rujuk BalikSEP
  2. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
  3. Formulir hasil pemeriksaan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien atau keluarga pasien.
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran.
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klinik yang dituju.
  4. Dokter memeriksa pasien.
  5. Pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan.
  6. Pasien dirawat daftar di tempat pendaftaran rawat inap.
  7. Pemberian terapi atau resep obat.
  8. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di Kasir (khusus pasien umum).
  9. Pengambilan obat di Depo Farmasi.
  10. Pembayaran obat di loket pembayaran (khusus pasien umum).
  11. Pasien pulang atau di rujuk di RS lain.

Khusus prosedur nomor 3 dan 4.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Rawat Jalan

Silakan menghubungi bagian Humas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"