Pelayanan ICU

  1. Kartu identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS, KIS, Jamkesda (untuk pasien dengan jaminan)
  3. Rujukan internal

  1. Pasien masuk ruang ICU melalui IGD
  2. Pasien rawat inap jika perburukan masuk ke ICU
  3. Pasien perbaikan dipindah ke ruang rawat inap
  4. Pasien pre-op dari ICU ke Kamar Operasi dan pasien post operasi langsung masuk ruang ICU
  5. Pasien meninggal dunia dibawa ke kamar jenazah
  6. Pasien pulang atas permintaan sendiri
  7. Pasien yang perlu dirujuk dipindahkan ke RS lain yang lebih mampu

Jika tempat tidur tersedia.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

pelayanan ICU

Silakan menghubungi bagian Humas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"