Pelayanan Kasir

  1. Resep (pasien umum rawat jalan)
  2. Form Pemeriksaan Penunjang (pasien umum rawat jalan)
  3. Kuitansi Pembayaran Jasa Dokter (pasien umum rawat jalan)
  4. Kuitansi pembayaran tindakan (pasien umum rawat jalan)
  5. Lembar isian diagnosis dari asuransi yang sudah diisi lengkap oleh dokter dan ditandatangani (pasien asuransi rawat jalan)
  6. Kuitansi pembayaran honor dokter (pasien asuransi rawat jalan)
  7. Kartu asuransi (pasien asuransi rawat jalan)
  8. Resep dan pemeriksaan penunjang jika diperlukan (pasien asuransi rawat jalan)
  9. Surat rencana pulang dari perawat ruangan (pasien rawat inap)
  10. Kelengkapan persyaratan jaminan BPJS dan SEP (pasien rawat inap)

  1. Setelah melakukan pendaftaran di loket pasien menunggu panggilan di ruang tunggu poliklinik yang dituju (pasien rawat jalan)
  2. Pasien menunggu panggilan di kasir (pasien rawat jalan)
  3. Pengecekan Billing (pasien rawat jalan)
  4. Setelah diperiksa pasien melakukan pemeriksaan penunjang atau mengambil obat di farmasi jika diperlukan (pasien rawat jalan)
  5. Pengurusan izin pulang pasien (rawat inap)
  6. Menunggu panggilan (pasien rawat inap)
  7. Pengecekan billing oleh petugas (pasien rawat inap)
  8. Penyelesaian administrasi (pasien rawat inap)
  9. Menyerahkan surat ijin pulang (SIP) ke petugas ruangan (pasien rawat inap)

Tergantung antrian.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Kasir

Silakan menghhubungi bagian Humas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"