Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS, KIS, Jamkesda (untuk pasien dengan jaminan)
  3. Surat Rujukan (untuk pasien rujukan dari luar rumah sakit).
  4. Pengantar Perusahaan

  1. Pasien baru datang ke IGD dite¬rima oleh portir dan satpam IGD;
  2. Di ruang triase pasien diperiksa oleh petugas triase untuk menen¬tukan tingkat kegawat¬daruratan pasien, apakah pasien false emergency atau true emergency;
  3. Pemeriksaan oleh dokter.
  4. Melakukan tindakan sesuai advis dokter;
  5. Melakukan pendaftaran di loket pendafataran IGD;
  6. Pemeriksaan penunjang (Labora¬torium, Radiologi dan lain-lain) se¬suai kebutuhan pasien;
  7. Pemberian terapi atau resep obat;
  8. Pengambilan obat di Farmasi;
  9. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir;
  10. Pasien dirujuk ke rawat inap, rawat jalan, atau ke rumah sakit lain.
  11. Pasien yang dinyatakan meninggal di IGD, setelah dirapikan dan me¬nyele-saikan administrasi, akan di¬antar ke kamar jenazah oleh petugas kamar jenazah;
  12. Pasien yang memerlukan tindak lanjut atau konsul ke dokter spe¬sialis pada saat jam kerja pagi, serta dalam sta¬tus tidak gawat tidak darurat (TGTD), maka pasien dianjurkan untuk ber¬obat ke poliklinik.

Khusus prosedur nomor 1 sampai 3.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan IGD

Silakan hubungi bagian Humas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"