Pelayanan Kemoterapi

  1. Surat Pengantar Kemoterapi dari dokter spesialis
  2. Surat Eligibilitas pasien (SEP), Kartu BPJS/KIS/Jamkesda bagi pasien dengan jaminan
  3. Surat Rujukan
  4. Rekam Medik

  1. Pasien datang ke RS
  2. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran RS untuk pelayanan kemoterapi
  3. Pasien menuju ruang kemoterapi
  4. Pemeriksaan tanda tanda vital dan memeriksa serta mencatat hasil laboratorium yang dibawa pasien
  5. Melaksanakan pelayanan kemoterapi sesuai protokol terapi
  6. Pasein Pulang

Waktu pelayanan tidak termasuk persiapan peralatan.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Kemoterapi

Silakan menghubungi bagian Humas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemoterapi"