Pelayanan Pembinaan Teknis dan Edukatif Pengelolaan Limbah Radioaktif

  1. Pemohon adalah instansi/perusahaan penghasil limbah radioaktif.
  2. Pemohon mengirim surat permohonan Pembinaan Teknis Pengelolaan Limbah Radioaktif ke PTLR.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan.
  2. PTLR mengirim surat balasan ke pemohon yang berisi jadwal, personil, dll.
  3. Pemohon menginformasikan kesediaannya.
  4. PTLR mengirimkan personil untuk melakukan bimbingan teknis.
  5. Personil terkait memberikan laporan hasil bimbingan teknis.

1. Jawaban surat permohonan: 1 x 24 jam (Senin - Jumat)
2. Pelaksanaan bimbingan teknis sesuai permohonan
3. Laporan hasil bimbingan teknis : 5 hari kerja sejak pelaksanaan bimbingan teknis

1. Tidak ada biaya Pembinaan Teknis
2. Biaya akomodasi disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standard Biaya Masukan yang berlaku

Pelayanan Pembinaan Teknis dan Edukatif Pengelolaan Limbah Radioaktif meliputi

  • Jasa Konsultasi dan Bimbingan Teknis
  • Laporan hasil bimbingan teknis

  1. Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
  2. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui aplikasi WBS (www.batan.go.id/ptlr)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan Teknis dan Edukatif Pengelolaan Limbah Radioaktif"