1. Jawaban surat permohonan: 1 x 24 jam (Senin - Jumat)
2. Pelaksanaan bimbingan teknis sesuai permohonan
3. Laporan hasil bimbingan teknis : 5 hari kerja sejak pelaksanaan bimbingan teknis
1. Tidak ada biaya Pembinaan Teknis
2. Biaya akomodasi disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standard Biaya Masukan yang berlaku
Pelayanan Pembinaan Teknis dan Edukatif Pengelolaan Limbah Radioaktif meliputi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store