Pelayanan Hemodialisis

  1. Surat Eligibilitas Pasien (SEP)
  2. Surat Pengantar Traveling Dialysis

  1. Pasien masuk ke HD membawa SEP (pasien rawat jalan)
  2. Pemeriksaan oleh dokter tersertifkasi HD.
  3. Pemeriksaan penunjang (Lab, Radiologi).
  4. Tindakan HD.
  5. Bila kondisi baik, pasien boleh pulang.
  6. Bila kondisi buruk, dirujuk ke Rawat Inap atau meninggal dunia.

Waktu belum termasuk persiapan mesin HD.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Hemodialisis

Jika dalam jangka waktu 1 jam belum selesai, silakan menghubungi Instalasi Laboratorium. Jika Instalasi Laboratorium tidak menanggapi, silakan ke Bagian Humas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis"