Pelayanan Medical Check Up

  1. Kartu identitas (KTP)
  2. Kartu pasien

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi di ruang Medical Check Up
  2. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  3. Menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter Medical Check Up
  4. Melakukan pemeriksaan penunjang
  5. Pemberian resep jika ditemukan penyakit yang sedang diderita
  6. Jika tidak ada ditemukan penyakit pasien bisa langsung pulang

Sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan, mulai 1 jam sampai dengan 2 × 24 jam

Calon TKI: Permenkes Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
Umum: Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012

Pelayanan Medical Check Up

Jika dalam jangka waktu 1 jam belum selesai, silakan menghubungi Instalasi Laboratorium. Jika Instalasi Laboratorium tidak menanggapi, silakan ke Bagian Humas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medical Check Up"