Sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan, mulai 1 jam sampai dengan 2 × 24 jam
Calon TKI: Permenkes Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
Umum: Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
Pelayanan Medical Check Up
Jika dalam jangka waktu 1 jam belum selesai, silakan menghubungi Instalasi Laboratorium. Jika Instalasi Laboratorium tidak menanggapi, silakan ke Bagian Humas. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store