Pelayanan Pemindahan Material Teriradiasi melalui Kanal Hubung

  1. Pemohon sudah melakukan permohonan sekurang-kurangnya dua hari sebelum pelaksanaan pemindahan
  2. Material Teriradiasi sudah mengalami pendinginan minimal 24 jam sejak dikeluarkan dari teras reaktor sebelum dilakukan pemindahan.

  1. Pemohon melakukan permohonan layanan menggunakan surat resmi yang bisa dikirim melalui email ataupun pos.
  2. Konfirmasi kesediaan waktu pelaksanaan dikomunikasikan melalui telepon.
  3. Sebelum pelaksanaan pemindahan, pemohon melakukan koordinasi dengan pemberi layanan iradiasi dan pemindahan.
  4. Pemohon menerima material teriradiasi pada ujung Kanal Hubung.
  5. Pemohon menandatangani Formulir Layanan Pemindahan Material Teriradiasi.

1. Verifikasi permohonan maksimal 24 jam setelah surat permohonan diterima
2. Pemindahan maksimal 45 menit sejak material teriradiasi diterima dari RSG GA Siwabessy

  1. Biaya/ Tarif Rp. 400.000,- untuk Pemindahan Material Teriradiasi Sekali Lintas.
  2. Biaya/ Tarif Rp. 0,- untuk Unit Kerja di BATAN
  3. Biaya/ Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan Tenaga Nuklir Nasional.pdf

Pelayanan Pemindahan Material Teriradiasi melalui Kanal Hubung meliputi

  • Jasa pemindahan material teriradiasi
  • Formulir Layanan Pemindahan Material Teriradiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui :
  2. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui aplikasi WBS (www.batan.go.id/ptlr)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemindahan Material Teriradiasi melalui Kanal Hubung"