Pemulasaran Jenazah

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS : 1. Laporan pasien meninggal dari petugas ruangan rawat perawatan

  1. 1. Petugas ruangan perawatan melapor pasien meninggal kepada petugas kamar jenazah 2. Petugas kamar jenazah akan mengangkut jenazah yang dilaporkan menuju kamar jenazah 3. Pelayanan pemulasaran jenazah dilakukan sesuai dengan permintaan keluarga 4. Keluarga membayar total harga pelayanan jenazah yang disepakti ke kasir umum 5. Kuitansi pembayaran diberikan kepada petugas kamar jenazah 6. Petugas melakukan tindakan pelayanan yang disepakati 7. Setelah selesai, keluarga membawa pulang jenazah

24 Jam

Sesuai dengan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga

Pemulasaran pada jenazah

Email:  rsudpasarminggu@jakarta.go.id

Telp    : 021 2905 9999

SMS   0813 8417 2995

Kotak saran :

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah "