Pelayanan Pendidikan dan Latihan

No. SK: 541 Tahun 2019

  1. Pegawai RSUD Pasar Minggu
  2. Pegawai mendapatkan pelatihan minimal 20 Jam/Tahun

  1. 1) Satuan Pelaksana diklat mencari maupun menerima penawaran pelatihan/seminar/studi banding eksternal.
  2. 2) Satuan Pelaksana diklat melakukan analisa kebutuhan pelatihan-pelatihan/seminar/studi banding eksternal apa sajakah yang perlu dilaksanakan, yang sesuai dengan perencanaan diklat, termasuk dari sisi anggaran.
  3. 3) Jika pelatihan/seminar/studi banding eksternal, tidak diperlukan, penawaran di masukkan ke file.
  4. 4) Jika pelatihan/seminar/studi banding eksternal, diperlukan, Satuan Pelaksana Diklat berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana terkait untuk menetapkan sasaran peserta.
  5. 5) Satuan Pelaksana Diklat menghubungi panitia penyelenggara pelatihan/seminar/studi banding eksternal, untuk mendiskusikan harga, waktu pelaksanaan, sasaran peserta dan media yang digunakan
  6. .6) Satuan Pelaksana Diklat menyiapkan surat tugas pelatihan/seminar/studi banding eksternal.
  7. 7) Satuan Pelaksana diklat mengurus administrasi dan segala hal diperlukan untuk pelatihan/seminar/studi banding eksternal tersebut, termasuk akomodasi/pemesanan tiket, transportasi, laptop, dan lain-lain.
  8. 8) Satuan Pelaksana Diklat menyiapkan berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), meyerahkan kepada Satuan Pelaksana Perbendaharaan dan Verifikasi untuk selanjutnya menyelesaikan pembayaran pelatihan/ seminar/ studi banding eksternal tersebut.
  9. 9) Satuan Pelaksana diklat membuat Laporan SPJ Uang Keluar, setelah menerima laporan dari pegawai yang telah mengikuti pelatihan/seminar/studi banding eksternal tersebut

Senin-Kamis : 07.30 WIB-16.00 WIBJumat : 07.30 WIB-16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

Email  :marketingrsudpm@gmail.com

Telp            : 021 2905 9999

SMS           : 0811-8712-752

 Kotak saran

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan dan Latihan "