Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS, KIS, Jamkesda (untuk pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Rujukan Internal

  1. Pasien masuk ke rawat inap melalui IGD, Poliklinik/Rawat Jalan, ICU, Hemodialisis, Kemoterapi, Endoskopi, Kamar Bedah Sentral
  2. Pasien dapat dipindahkan ke ICU jika mengalami perburukan dan dari ICU dapat dipindahkan ke rawat inap jika mengalami perbaikan
  3. Pasien yang mendapatkan pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan prosedur pemeriksaan penunjang atau endoskopi bisa dilakukan saat pasien di rawat inap
  4. Pasien dapat pulang dari rawat inap jika sudah perbaikan ataupun pulang atas permintaan sendiri (APS)
  5. Pasien meninggal dunia dibawa ke kamar jenazah
  6. Pasien dapat dirujuk ke Rumah Sakit lain yang lebih tinggi

Jika tempat tidur tersedia.

Umum: sesuai Perbup Cirebon No. 18 Tahun 2012
JKN: Permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Rawat Inap

Jika dalam jangka waktu 15 menit belum selesai, silakan menghubungi Instalasi Jawat Inap. Jika Instalasi Rawat Inap tidak menanggapi, silakan ke Bagian Humas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"