Pelayanan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas (BBNB)

  1. Pemohon sudah melakukan permohonan tertulis kepada Kepala PTLR.
  2. Bahan Bakar Nuklir Bekasi sudah mengalami pendinginan minimal 100 hari sejak dikeluarkan dari teras reaktor sebelum dilakukan pemindahan.

  1. Pemohon melakukan permohonan layanan menggunakan surat resmi yang bisa dikirim melalui emai, aplikasi persuratanl ataupun pos.
  2. Pemohon menerima surat jawaban permohonan melalui melalui emai, aplikasi persuratan atau pos.
  3. Sebelum pelaksanaan pemindahan BBNB, pemohon melakukan koordinasi dengan pemberi layanan pengelolaan BBNB.
  4. Pemohon menyertakan dokumen seifgard saat pemindahan/penyerahan BBNB.

  1. Surat jawaban atas permohonan 10 hari kerja sejak surat permohonan diterima
  2. Proses penerimaan dan penempatan untuk satu BBNB paling lama 60 menit sejak BBNB diterima dari RSG GA Siwabessy
  3. Pengembalian dokumen safeguard maksimal 24 jam sejak diterimanya BBNB
  4. Berita Acara Penerimaan BBNB dapat diperoleh 2X24 jam sejak diterimanya BBNB

  1. Biaya/ Tarif Rp. 12.000.000,- untuk setiap BBNB
  2. Biaya/ Tarif Rp. 0,- untuk BBNB dari Unit Kerja di BATAN
  3. Biaya/ Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan Tenaga Nuklir Nasional.pdf

Pelayanan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas (BBNB) meliputi

  • Dokumen seifgard
  • Berita Acara Serah Terima BBNB

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui :
  2. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui aplikasi WBS (www.batan.go.id/ptlr)
  3. Pengaduan akan diselesaikan sesuai SOP penanganan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas (BBNB)"