Pelayanan Pengelolaan Limbah Radioaktif Padat

  1. Surat permohonan pelimbahan
  2. Surat Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif dari Bapeten untuk instansi di luar Kawasan Nuklir Serpong

  1. Pemohon membuat akun eLIRA melalui elira.batan.go.id
  2. Pemohon melakukan permohonan pelimbahan menggunakan akun eLIRA dengan melengkapi persyaratan:
    • Siapkan Scan e-KTP atau Surat Keterangan Penganti e-KTP
    • Siapkan Scan NPWP Perusahaan
    • Siapkan Scan Surat Kuasa yang telah disahkan oleh Atasan Perusahaan (unduh Template di menu download elira)
    • Klik menu Sign Up pada elira atau link http://elira.batan.go.id/index.php/web/sign_up/
  3. Pemohon menindaklanjuti hasil verifikasi pembuatan akun dari admin eLIRA.
  4. PTLR melakukan survei kesesuaian kondisi limbah.
  5. Pemohon mengunduh laporan hasil survei pada aplikasi eLIRA dan menindaklanjuti rekomendasi.
  6. PTLR mengangkut material teriradiasi setelah memastikan rekomendasi ditindak lanjuti.
  7. Pemohon menandatangani dokumen-dokumen terkait pelimbahan limbah radioaktif.
  8. Pemohon mengisi IKM pada website eLIRA.
  9. Pemohon mengunduh Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif dari eLIRA.

  1. Verifikasi permohonan pelimbahan: maksimal 1 x 24 jam (Senin - Jumat)
  2. Proses penerimaan limbah: 1 hari kerja (08.00 – 16.00)
  3. Penerbitan Berita Acara Penerimaan Limbah: maksimal 1 x 24 jam setelah pemohon mengisi IKM.

  1. Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar Beta dan Gamma 
    • Terbakar Rp. 2.500.000,- per 100 liter
    • Terkompaksi Rp. 1.750.000,- per 100 liter
    • Tak Terbakar dan Tak Terkompaksi Rp. 1.750.000,- per 100 liter
  2. Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar Alpha Rp. 1.750.000,- per 100 liter
  3. Biaya/ Tarif Rp. 0,- untuk Unit Kerja di BATAN
  4. Biaya/ Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan Tenaga Nuklir Nasional.pdf

Pelayanan Pengelolaan Limbah Radioaktif Padat meliputi

  • Berita Acara Penerimaan Limbah
  • Lembar Isian Material Terkontaminasi Limbah Radioaktif Padat

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui :
  2. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui aplikasi WBS (www.batan.go.id/ptlr)
  3. Pengaduan akan diselesaikan sesuai SOP penanganan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Limbah Radioaktif Padat"