Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 445/Kpts.06.A-RSUD/2020

  1. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga atau Identitas lainnya
  2. Fotocopy Bukti Lunas Administrasi Keuangan dari Kasir

  • Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Kematian / Surat Keterangan Mayat
    1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Mayat dengan membawa fotocopy KTP, atau KK, Identitas diri lainnya,pemohon dan fotocopy KTP, KK Jenazah.
    2. Mengisi buku identitas pengambilan surat keterangan
    3. Membawa Bukti Kwitansi Lunas Administrasi dari Keuangan.
    4. Surat Keterangan selesai dibuat di IPJ dan langsung bisa diambil
  • Prosedur Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
    1. Permohonan Pemulasaraan Jenazah dari luar RSUD Ciamis membawa fotocopy KTP atau KK atau Identitas diri lainnya
    2. Dicatat dalam surat keterangan kematian atau surat keterangan mayat
    3. Petugas IPJ segera melakukan persiapan proses pemulasaraan jenazah

Prosesi Pemulasaraan jenazah pasien yang meninggal di rumah sakit maksimal 90 menit

Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Mayat dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit

1. Jasa Pemulasaraan Jenazah Dewasa Rp. 200.000,-

2. Jasa Pemulasaraan Jenazah Bayi Rp. 150.000,-

3. Penyimpanan Jenazah Biasa Rp. 35.000/Hari

4. Penyimpanan Jenazah dengan menggunakan Freezer Rp. 100.000,-/hari.

5. Penyimpanan dengan penyemayaman Jenazah Rp. 100.000,-/hari

6. BHP Bayi 0 Th - 1 Th Rp. 415.000,-

7. BHP Dewasa Rp. 733.000,-

 8. Biaya Pengurusan Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Mayat berdasarkan Perda Rp. 25.000,-

    

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Pengaduan terhadap proses pelayanan bisa disampaikan melalui:

  1.  Pusat informasi RSUD Ciamis
  2. Call Center (0265)771018
  3. SMS Center 082117785618.
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaraan Jenazah"