Pelayanan Pengelolaan Sumber Radioaktif Bekas (Zat Radioaktif Terbungkus Yang Tidak Digunakan)

  1. 1. Surat permohonan pelimbahan
  2. 2. Surat Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif dari Bapeten
  3. 3. Surat Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Bapeten

  1. Pemohon membuat akun eLIRA melalui elira.batan.go.id
  2. Pemohon melakukan permohonan pelimbahan menggunakan akun eLIRA dengan melengkapi persyaratan:
    • Siapkan Scan e-KTP atau Surat Keterangan Penganti e-KTP
    • Siapkan Scan NPWP Perusahaan
    • Siapkan Scan Surat Kuasa yang telah disahkan oleh Atasan Perusahaan (unduh Template di menu download elira)
    • Klik menu Sign Up pada elira atau link http://elira.batan.go.id/index.php/web/sign_up/
  3. Pemohon menindaklanjuti hasil verifikasi pembuatan akun dari admin eLIRA.
  4. PTLR melakukan survei kesesuaian kondisi limbah.
  5. Pemohon mengunduh laporan hasil survei pada aplikasi eLIRA dan menindaklanjuti rekomendasi.
  6. PTLR mengangkut material teriradiasi setelah memastikan rekomendasi ditindak lanjuti.
  7. Pemohon menandatangani dokumen-dokumen terkait pelimbahan limbah radioaktif.
  8. Pemohon mengisi IKM pada website eLIRA.
  9. Pemohon mengunduh Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif dari eLIRA.

  1. Verifikasi permohonan pelimbahan: maksimal 1 hari kerja (Senin - Jumat)
  2. Proses penerimaan limbah: 1 hari kerja (08.00 – 16.00)
  3. Penerbitan billing: maksimal 1 x 24 jam setelah proses penerimaan limbah (Senin – Jumat)
  4. Penerbitan Berita Acara Penerimaan Limbah: maksimal 1 x 24 jam setelah pemohon mengunggah bukti bayar dan mengisi IKM.

Detektor Asap per buah  Rp        450.000
Penangkal Petir per buah  Rp     1.000.000
Sumber Bekas dengan waktu paro  (T ½) ≤ 150 hari per buah  Rp     1.000.000
Sumber Bekas A ≤ 0,1 Ci  dengan waktu paro (T ½) ≥ 150 hari per buah  Rp     3.000.000
Sumber Bekas 0,1 Ci < A> per buah  Rp     4.500.000
Sumber Bekas 1 Ci < A> per buah  Rp     5.500.000
Sumber Bekas 6 Ci < A> per buah  Rp     6.750.000
Sumber Bekas 1000 Ci < A> per buah  Rp     8.000.000
Sumber Bekas 2000 Ci < A> per buah  Rp     8.500.000
Sumber Bekas 3000 Ci < A> per buah  Rp     8.900.000
Sumber Bekas 4000 Ci < A> per buah  Rp    10.000.000
Sumber Bekas 5000 Ci < A> per buah  Rp    11.100.000
Sumber Bekas A > 6000 Ci dengan waktu paro (T ½) ≥ 150 hari per buah  Rp    12.000.000

Pelayanan Pengelolaan Sumber Radioaktif Bekas (Zat Radioaktif Terbungkus Yang Tidak Digunakan) meliputi

  • Berita Acara Penerimaan Limbah
  • Lembar Isian Material Terkontaminasi/ Sumber Bekas

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui :
  2. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui aplikasi WBS (www.batan.go.id/ptlr(aplikasi dapat diunduh juga di https;//bit/ly/2LpC853)
  3. Pengaduan akan diselesaikan sesuai SOP penanganan pengaduan.
  4. Website elira.batan.go.id (http;//elira.batan.go.id/index.php/web/pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Sumber Radioaktif Bekas (Zat Radioaktif Terbungkus Yang Tidak Digunakan)"