Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 834 Tahun 2021

  1. 1. Persetujuan tindakan bedah
  2. 2.Persetujuan anastesi
  3. 3. Ceklist peri operatif
  4. 4. Site marking
  5. 5. Form transfer antar ruangan

  1. 1. Pasien elektif dijadwalkan melalui poliklinik, pasien cito dijadwalkan dari IGD, Ponek, Rawat inap, ICU
  2. 2. Untuk operasi elektif Pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui poliklinik di jam 07.00-14.00 dan melalui IGD di jam 14.00-07.00 WIB
  3. 3. Pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan operasi, untuk pasien cito segera dipersiapkan untk operasi maksimal 6 jam sudah dilakukan tindakan operasi
  4. 4. Dilakukan asuhan medis dan keperawatan dan tindakan operasi di kamar operasi
  5. 5. Setelah operasi bisa pindah ke ruang rawat inap ataupun unit critical ICU
  6. 6. Perencaan pulang pasien
  7. 7. Penyelesaian administrasi di kasir

Elektif 07.00 - 19.00 WIB

  Cito 24 jam

Pasien Umum :

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pasien BPJS :

  • Tidak di pungut biaya

Bedah umum, bedah syaraf, Obsgyn, Bedah orthopaedi, bedah urologi, THT, Mata, Bedah Mulut, Bedah Digestive, Bronchoscopy

  1. Email       : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp          : 021 2905 9999
  3. SMS         : 0811-8712-752
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Customer Service

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"