Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 834 Tahun 2021

  1. 1) Kartu Identitas/ KTP Pasien
  2. 2) Kartu BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).

  1. 1) Keluarga Melakukan pendaftaran.
  2. 2) Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif.
  3. 3) Petugas pengantar pasien melakukan serah terima kepada petugas rawat intensif.
  4. 4) Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  5. 5) Perencanaan pulang pasien.
  6. 6) Penyelesauan administrasi di kasir
  7. 7) Pasien pulang/rujuk/meninggal.

Waktu sampai diruang rawat intensif  maksimal 1 jam                                                                                              

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rawat intensif

  1. Email        : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp          : 021 2905 9999
  3. SMS         : 0811-8712-752
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Customer Service

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif "