Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 834 Tahun 2021

  1. Pasien Umum : Telah Mengikuti Tahapan : 1) Mendaftar di Rawat Jalan RSUD Pasar Minggu. 2) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS/di input melalui kasir rajal apabila pasien membawa surat permintaan dari dokter luar. 3) Telah membayar pemeriksaan radiologi ke kasir.
  2. Pasien BPJS : Telah Mendaftar di rawat Jalan RSUD Pasar Minggu dengan membawa : 1) Kartu BPJS/ ASKES /JKN / KIS 2) Membawa surat rujukan dari faskes Tk pertama (FKTP) 3) Telah diinput permintaan pemeriksaannya oleh dokter melalui SIM RS.

  1. Pasien Umum : 1) Pasien/ keluarga melakukan registrasi di radiologi. 2) Pasienmenunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi. 3) Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi. 4) Dokter membawa hasil pemeriksaan. 5) Hasil radiologi diberikan kepada pasien.
  2. Pasien BPJS : 1) Pasien/ keluarga melakukan registrasi di radiologi. 2) Pasienmenunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi. 3) Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi. 4) Dokter membawa hasil pemeriksaan. 5) Hasil radiologi tidak diberikan kepada pasien, dikarenakan sudah online (PACS) langsung ke komputer dokter poli

  1. Hasil cito kurang dari 3 jam
  2. Hasil non cito1 x 24 Jam

Pasien Umum :

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pasien BPJS  :

Tidak di pungut biaya.

Rontgen, USG, Mammografi, CT Scan

1. Email         : marketingrsudpm@gmail.com

2. Telp            : 021 2905 9999

3. SMS           : 0811-8712-752

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi "