Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 834 Tahun 2021

  1. a. Pasien Baru Umum : Fotokopi KTP/KK/ Identitas lainnya
  2. b. Pasien Lama Umum : Membawa Kartu Berobat atau identitas lainnya.
  3. c. Pasien Baru BPJS : 1) Fotokopi KTP/KK/Identitas lain 2) Fotokopi Kartu BPJS 3) Fotokopi surat rujukan ke RSUD Pasar Minggu (yang masih berlaku).
  4. d. Pasien Lama BPJS : 1) Fotokopi Kartu BPJS 2) Fotokopi Surat Rujukan Ke RSUD Pasar Minggu (Yang masih berlaku) 3) Fotokopi surat rujukan internal (jika Pasien mendapat surat rujukan internal dari dokter RSUD Pasar Minggu.

  1. a. Pasien Baru Umum : 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum. 2) Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum. 3) Pasien melakukan pembayaran di kasir. 4) Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik. 5) Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  2. b. Pasien Lama Umum : 1) Pasien menuju ke kasir dengan menyebutkan nomor rekam medis, nama dan tanggal lahir, poliklinik yang tuju dan dokter yang dituju. 2) Pasien melakukan pembayaran dikasir 3) Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  3. c. Pasien BPJS Baru : 1) Pasien mengambil nomor antrian BPJS baru 2) Pasien melakukan pendaftaran di loket pendafatran BPJS Baru 3) Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju pokliklinik yang dituju.
  4. d. Pasien Lama (Kontrol) BPJS : 1) Pasien mengambil nomor antrian BPJS lama 2) Pasien melakukan pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). 3) Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan Nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju poliklinik yang dituju.

  1. Pasien Baru Umum : 5 menit
  2. Pasien Lama Umum : 5 Menit
  3. Pasien BPJS Baru  : 10 menit
  4. Pasien BPJS Baru  : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

  1. Email        : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp           : 021 2905 9999
  3. SMS          : 0811-8712-752
  4. Kotak saran
  5. Petugas Informasi dan Customer Service

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan "