Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : 1) Fotokopi KTP 2) Datang sesuai jam pendaftaran Pasien BPJS : 1) Fotokpi KTP 2) Fotokopi kartu BPJS 3) Surat rujukan dari Faskes Tingkat 1 4) Datang sesuai jam pendaftaran

  1. Pasien Umum : 1) Pendaftaran 2) Kasir 3) Nurse station 4) Pemeriksaan dokter 5) Kasir 6) Pengambilan obat (Jika ada) Pasien BPJS : 1) Pendaftaran 2) Nurse station 3) Pemeriksaan dokter 4) Pengambilan obat (Jika ada)

Pasien Umum  dan BPJS :

  1. Senin  - Jum’at  : 07.30 – 14.00 WIB
  2. Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB

Pasien Umum :

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pasien BPJS :

Tidak di pungut biaya

1) Poliklinik Spesialis 2) Medical check Up 3) Hemodialilsa

  1. Email        : marketingrsudpm@gmail.com
  2. Telp           : 021 2905 9999
  3. SMS          : 0813 8298 5626
  4. Kotak saran  
  5. Petugas informasi dan customer service
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan "