Pelayanan Informasi Tata Ruang

  1. Permohonan Informasi Tata Ruang Secara Tertulis dapat disampaikan melalui Surat
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat
  4. Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir
  5. Peta Lokasi dan Site Plant
  6. Titik Koordinat Lokasi

  1. Pengajuan Permohonan Oleh Masyarakat
  2. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Permohonan
  3. Verifikasi/Pengecekan Sinkronisasi Denah Lokasi Permohonan Pada Peta Rencana Tata Ruang Wilayah/Peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
  4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
  5. Pengajuan Jawaban Surat Infomasi Tata Ruang Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Gianyar

  1. Pengajuan Permohonan Oleh Masyarakat Waktu Penyelesaiannya 2 Hari
  2. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Permohonan Waktu Penyelesaiannya 1 Hari
  3. Verifikasi/Pengecekan Sinkronisasi Denah Lokasi Permohonan Pada Peta Rencana Tata Ruang Wilayah/Peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Waktunya 7 Hari
  4. Berita Acara Verifikasi Lapangan Waktu Penyelesaianya 2 Hari
  5. Pengajuan Jawaban Surat Infomasi Tata Ruang Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Gianyar Waktu Penyelesaianya 1 Hari
  6. Penyampaian Jawaban Surat Infomasi Tata Ruang Kepada Pemohon Waktu Penyelesaiannya 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Tata Ruang Di Kabupaten Gianyar

  1. Telepon : 0361944997 ex 407
  2. Email : dinaspugianyar@gmai.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Tata Ruang"