Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. 1. Salinan Putusan Pengadilan mengenai Pembatalan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. 2. Kutipan Akta Perceraian; dan
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el kedua mempelai.

  1. 1. Pemohon pasangan suami istri yang perceraiannya dibatalkan, melengkapi berkas persyaratan;
  2. 2. Pemohon pasangan sumi istri mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  3. 3. Berkas diterima Petugas Informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
  4. 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
  5. 5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
  6. 6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
  7. 7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Perceraian, mencabut Kutipan Akta Perceraian serta mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; dan
  8. 8. Petugas Operator menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon.

jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandantangi berada di tempat, penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam 1 s/d 5 hari kerja.

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis)

1. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; dan 2. Dokumen Kependudukan lainnya akibat timbul dari perubahan Data Kependudukan.

c/q. Kasi. Inovasi pelayanan

Jl. Sultan Syarif Kasim No.14 Telp/Fax (0765) 36940, Dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian"