Pelayanan Rekomendasi ijin usaha jasa konstruksi

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  3. Rekaman Akte Pendirian dan PErubahan Terakhir
  4. Rekama Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau sertifikat Ketrampilan (SKT) dari Penanggungjawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
  5. Rekaman Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
  6. Surat Pernyataan Pengikatan Diri SPPJT dan Penanggungjawab BUJK
  7. Daftar Pengurus Perusahaan
  8. Daftar Tenaga Teknik dan Non Teknik Tuga Penuh
  9. Daftar Peralatan Perusahaan
  10. Neraca Terakhir Perusahaan
  11. Copy Surat Ijin Surat Usaha (STU)
  12. Fast Fhoto Berwarna 4 X 6 (2 Lembar)

  1. Menerima dokumen perohonan ijin usaha jasa konstruksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang telah dilampiri persyaratan untuk dilakukan pencatatan dalam buku agenda
  2. Mengajukan disposisi dokumen permohonan ijin jasa konstruksi kepada Kepala Dinas
  3. Sekretaris Dinas menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas untuk diteruskan kepada tim veripikasi
  4. Tim veripikasi melakukan veripikasi administrasi dan membuat rekomendasi ijin ushan jasa konstruksi, mendokumentasikan dan menyerakan ke DPMPTSP

  1. Menerima dokumen perohonan ijin usaha jasa konstruksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang telah dilampiri persyaratan untuk dilakukan pencatatan dalam buku agenda waktu penyelesaianya 5 menit 
  2. mengajukan disposisi dokumen permohonan ijin jasa konstruksi kepada Kepala Dinas waktu penyelesaia 20 menit
  3. Sekretaris Dinas menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas untuk diteruskan kepada tim veripikasi waktunya 30 menit
  4. Tim veripikasi melakukan veripikasi administrasi dan membuat rekomendasi ijin ushan jasa konstruksi, mendokumentasikan dan menyerakan ke DPMPTSP waktu penyelesaiannya 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Telepon 0361944997
  2. Email : dinaspugianyar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store