Waktu sampai diruang rawat inap kurang dari 1 jam.
1. Pasien JKN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
2. Peraturan
Gubernur nomor 117 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
3. Pasien Umum dan Asuransi Non JKN
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
Pelayanan Rawat Inap
Email : info.rsudpasarminggu@jakarta.go.id
Telp : 021 50866999
SMS : 0811 8712 752
Kotak saran
Petugas informasi dan customer service
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store