Pelayanan pengurusan SIM perpanjangan/hilang/rusak

  1. Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM perpanjangan : 1.pemohon membawa KTP/Fotocopi KTP
  2. 2. membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
  3. 3. membawa sim asli untik sim perpanjangan / rusak
  4. 4. membawa surat keterangan dari kepolisian untuk sim hilang

  1. Prosedur penerbitan SIM perpanjangan : 1. Pemohon datang ke kantor Satpas loket pendaftaran dengan membawa persyaratan permohonan SIM perpanjangan/hilang/rusak ( fotocopi KTP dan surat kesehatan, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan kehilang an untuk sim hilang )
  2. 2. Pemohon kemudian mendaftar ke loket pendaftaran kemudian mengisi formulir permohonan melampirkan persyaratan dan pembayaran biaya perpanjangan SIM
  3. 3. Setelah semua persyaratan lengkap kemudian pemohon diberikan nomor antrian foto SIM
  4. 4. Setelah panggilan nomor antrian kemudia pemohon di identifikasi sesuai dengan data KTP dan diambil sidik jari, tanda tangan dan foto SIM
  5. 5. Pemohon diarah loket pengambilan sim untuk dilaksanakan cetak SIM

Dalam proses pelayanan perpanjangan/hilang/rusak SIM A, C, dan D diperlukan waktu kurang lebih 30 menit

Dalam proses pelayanan perpanjangan/hilang/rusak SIM A, C, dan D diperlukan biaya antara lain : SIM A perpanjangan Rp 80.000, SIM C perpanjangan Rp 75.000, SIM D perpanjangan Rp 30.000

Surat Ijin Mengemudi

Proses pelayanan pengaduan dapat diterima langsung di Kantor Satpas di ruang pengaduan, pengaduan dapat diterima dan langsung dapat ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengurusan SIM perpanjangan/hilang/rusak"