Dalam proses pelayanan perpanjangan/hilang/rusak SIM A, C, dan D diperlukan waktu kurang lebih 30 menit
Dalam proses pelayanan perpanjangan/hilang/rusak SIM A, C, dan D diperlukan biaya antara lain : SIM A perpanjangan Rp 80.000, SIM C perpanjangan Rp 75.000, SIM D perpanjangan Rp 30.000
Surat Ijin Mengemudi
Proses pelayanan pengaduan dapat diterima langsung di Kantor Satpas di ruang pengaduan, pengaduan dapat diterima dan langsung dapat ditindak lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store