Penerbitan Akta Kelahiran Online

  1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong kelahiran seperti Dokter, Bidan, Puskesmas/ Rumah Sakit dan Bidan Kampung dan apabila tidak terpenuhi Surat Keterangan Kelahiran dimaksud harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. 2. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan dan apabila tidak terpenuhi Surat Nikah / Akta Perkawinan dimaksud harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri. 3. Fotocopy Kartu Keluarga, KTP-eL, dan Ijazah orang tua. 4. Fotocopy KTP-eL 2 ( dua ) orang saksi. 5. Nama bayi tidak boleh disingkat. 6. Tempat kelahiran diisi nama kota atau Kabupaten tempat kelahiran bayi. 7. Formulir : - Surat Keterangan Kelahiran (F.2.01).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. 2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran
  3. 3. Pemohon menerima Akta Kelahiran Umum serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran Online"