Penerbitan Akta Kematian Pak Malaw

  1. A. Pencatatan Kematian 1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Tim Medis / Rumah Sakit. 2. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan apabila tidak terpenuhi Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Tim Medis / Rumah Sakit. 3. Fotocopy KTP-eL 2 (dua) orang saksi. 4. Kartu Keluarga dan KTP-eL Asli yang meninggal. 5. Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal jika memiliki. 6. Formulir : - Formulir Pelaporan Kematian (F.2.28). - Surat Keterangan Kematian (F.2.29).
  2. B. Pencatatan Kematian yang hilang tidak diketahui jenazahnya dan yang diketahui jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya. 1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 2. Fotocopy Penetapan Pengadilan bagi kematian yang hilang tidak diketahui jenazahnya dan yang diketahui jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya. 3. Formulir : - Formulir Pelaporan Kematian (F.2.28). - Surat Keterangan Kematian (F.2.29).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap melalui Desa/Kelurahan.
  2. 2. Petugas Desa/Kelurahan memverifikasi dan mengirim dokumen pemohon melalui WhatsApp (WA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna dan dokumen fisik dikirimke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna melalui Kecamatan.
  3. 3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna menerbitkan Akta Kematian dikrim melalui Kecamatan untuk diserahkan ke Pemohon atau Petugas Desa/Kecamatan.

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian Pak Malaw"