Pelayanan Kepegawaian

  1. Tidak Ada

  1. Menerima surat permohonan untuk menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dari Kasubbag Kepegawaian yang telah di setujui Kepala Dinas Kesehatan dan di ketahui oleh
  2. Membuat surat penempatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sesuai dengan disposisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  3. Menaikan surat penempatan tersebut ke Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin dan ke Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin dan ke Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di periksa dan di ketahui
  4. Menaikan surat penempatan tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  5. Membukukan semua data tentang TKS yang telah di setujui penempatannya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  6. Merekap data tentang semua TKS di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menurut wilayah kerja per puskesmas

  1. Menerima surat permohonan untuk menjadi Tenaga Kerja Sukarela ( TKS ) dari Kasubbag Kepegawaian yang telah di setujui kepala Dinas kesehatan dan di ketahui oleh sekretaris dinas kesehatan.
  2. Membuat surat penempatan Tenaga kerja Sukarela ( TKS ) sesuai dengan disposisi kepala Dinas kesehatan Kabupaten merangin ; 5 Menit
  3. Menaikkan surat penempatan  tersebut ke Kasubbag Kepegawaian Dinas kesehatan Kabupaten merangin dan ke Sekretaris dinas kesehatan kabupaten Merangin untuk di periksa dan di ketahui; 10 Menit
  4. Menaikkan surat penempatan tersebut ke Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani;5 Menit
  5. Membukukan semua data tentang TKS yang telah di setujui penempatannya oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten merangin ; 5 Menit
  6. menyerahkan penempatan Tenaga kerja sukarela kepada pemohon; 5 Menit
  7. Merekap data tentang semua TKS di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menurut wilyah kerja perpuskesmas 5 Menit
  8. Membuat pertinggal ( Arsip ) ; 5 Menit
  9.  

Tidak dipungut biaya

Penempatan Tenaga TKs

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"