Pelayanan Kepegawaian

  1. FOTOCOPY SK CAPEG
  2. FOTOCOPY SK PNS
  3. FOTOCOPY SK PANGKAT TERAKHIR
  4. SKUMPTK
  5. FOTOCOPY KTP
  6. FOTOCOPY DAFTAR GAJI
  7. SPT DARI BKPSDMD
  8. SPMT DARI DINAS KESEHATAN
  9. LEMBAR PENETAPAN NIP BARU DARI BKN

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan pembuatan Taspen Mengantar ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kab. Merangin.
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk ditanda tangani oleh Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  4. Membuat Surat Pengantar Taspen
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  7. Membuat buku Ekspedisi pengantar Taspen
  8. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
  9. Membuat pertinggal atau arsip pengantar

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan pembuatan Taspen mengantar bahan ke Bagian  Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.; 5 Menit 
  3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. ;10 Menit 
  4. Membuat Surat Pengantar Taspen ;15 Menit 
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya. ; 5 Menit 
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani  ; 10 Menit 
  7. Membuat buku Ekspedisi pengantar Taspen ; 5 Menit 
  8. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya. ;   20 Menit 
  9. Membuat pertinggal ( Arsip ) ; 5 Menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Taspen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"