Pelayanan Kepegawaian

  1. Tidak ada

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan Pangkat fungsional membuat harian kredit poin yang dibuat oleh yang bersangkutan sesuai dengan kerja yang bersangkutan di Puskesmas dan harian kredit poin tersebut di tanda tangani oleh Kepala Puskesmas dan mengantar bahan tersebut ke bagian kepegawaian Dinas Kesehatan Kab. Merangin
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin Menerima bahan kredit point dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  3. Memeriksa harian kredit poin oleh tim penilai angka kredit Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  4. Membuat Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh Tim Penilai Angka Kredit
  5. Menaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya
  6. Menaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  7. Membuat pertinggal atau arsip

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan kenaikan pangkat fungsional membuat harian kredit poin yang dibuat oleh yang bersangkutan sesuai dengan kerja yang bersangkutan di puskesmas dan harian kredit poin tersebut ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas dan mengantar bahan tersebut ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan harian kredit poin dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;5 Menit
  3. Memeriksa harian kredit poin oleh tim penilai angka kredit Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin ; 10 Menit
  4. Membuat Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh tim penilai angka ; 20 Menit
  5. Menaikkan Penetapan Angka Kredit (PAK) tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya ; 10  Menit
  6. Menaikkan Penatapan angka Kredit ( PAK ) tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani ; 5 Menit
  7. Memberikan Angka Kredit tersebut kepada pemohon.; 10 Menit
  8. Membuat pertinggal ( Arsip ) ; 5 Menit

Tidak dipungut biaya

PENILAIAN ANGKA KREDIT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"