Penerbitan Akta Kutipan Kedua

  1. A. Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena hilang : 1. Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang. 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. 3. Fotocopy Akta Nikah / Perkawinan pemohon. 4. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-eL pemohon.
  2. B. Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena Rusak : 1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak Asli. 2. Fotocopy Akta Nikah / Perkawinan pemohon. 3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-eL pemohon.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. 2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Kutipan Kedua.
  3. 3. Pemohon menerima Akta Kutipan Kedua serta menandatangani bukti penerimaan produk.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Kutipan Kedua.
  3. Pemohon menerima Akta Kutipan Kedua serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Tidak dipungut biaya

Akta Kutipan Kedua

  1. Pohon Pengaduan.
  2. Email : disdukcappil.natuna@gmail.com
  3. Call Center : 08117010908
  4. SMS Center  : 08117010908
  5. WhatsApp (WA) : 08117010908
  6. Facebook  :  Disdukcapil Kab. Natuna.
  7. Instagram : Disdukcapil Kab. Natuna.
  8. Form Survey Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cetak ditempat.
  2. Koordinasi Internal.
  3. Koordinasi Eksternal.
  4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kutipan Kedua"