Penerbitan Akta Perubahan Nama

  1. 1. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama. 2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta perkawinan / Akta Nikah bagi yang sudah kawin / nikah. 3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-eL pemohon. 4. Formulir : - Formulir Pelaporan Perubahan Nama (F.2.41).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. 2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Perubahan.
  3. 3. Pemohon menerima Akta Perubahan serta menandatangani bukti penerimaan produk

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Perubahan.
  3. Pemohon menerima Akta Perubahan serta menandatangani bukti penerimaan produk.

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan nama

  1. Pohon Pengaduan.
  2. Email : disdukcappil.natuna@gmail.com
  3. Call Center : 08117010908
  4. SMS Center  : 08117010908
  5. WhatsApp (WA) : 08117010908
  6. Facebook  :  Disdukcapil Kab. Natuna.
  7. Instagram : Disdukcapil Kab. Natuna.
  8. Form Survey Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cetak ditempat.
  2. Koordinasi Internal.
  3. Koordinasi Eksternal.
  4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perubahan Nama"