Pelayanan Kepegawaian

  1. FOTOCOPY SK CAPEG
  2. FOTOCOYY SK PNS
  3. FOTOCOPY SK PANGKAT TERAKHIR
  4. FOTOCOPY IJAZAH TERAKHIR
  5. PAK TERAKHIR

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan pembuatan SK Jabatan fungsional (Pengangkatan pertama/ Pengangkatan kembali) Mengantar ke Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kab. Merangin.
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
  3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk ditanda tangani oleh Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
  4. Membuat Surat Pengantar SK Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama/Pengangkatan Kembali)
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani
  7. Membuat buku Ekspedisi pengantar SK Jabatan Fungsional (Pengangkatan Pertama/Pengangkatan Kembali)
  8. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum BKPSDMD Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.
  9. Mengambil SK Fungsional Yang telah selesai, setelah mendapat informasi dari BKPSDMS
  10. Membukukan SK Jabfung tersebut kedalam Buku data Penjagaan
  11. Membuat pertinggal atau arsip pengantar

  1. Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan pembuatan SK Jabatan  Fungsional ( Pengangkatan pertama / Pengangkatan Kembali  ) mengantar bahan ke Bagian  Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
  2. Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menerima bahan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.;5 Menit
  3. Memeriksa kelengkapan dan melegalisir bahan tersebut untuk di tanda tangani oleh Kasubbag Kepewaian Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.;10 Menit
  4. Membuat Surat Pengantar SK Jabatan Fungsional ( Pengangkatan Pertama / Pengangkatan Kembali ).;15 Menit
  5. Menaikan surat pengantar tersebut ke meja Sekretaris Dinas untuk di teliti kebenarannya.;5 Menit
  6. Menaikan surat pengantar tersebut ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin untuk di tanda tangani.;10 Menit
  7. Membuat buku Ekspedisi pengantar SK Jabatan Fungsional ( Pengangkatan Pertama / Pengangkatan Kembali ).;5 Menit
  8. Meneruskan bahan tersebut ke Bagian Umum Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Daerah Kabupaten Merangin untuk proses selanjutnya.  
  9. Mengambil SK Jabatan Fungsional setelah mendapat informasi dari BKPSDMD;10 Menit
  10. Mencatat SK Jabatan Fungsional dalam buku penjagaan .;5 Menit
  11. Membuat pertinggal ( Arsip ) .;5 Menit

Tidak dipungut biaya

SK JABATAN FUNGSIONAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"