Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Pencatatan Pengakuan Anak : 1. Surat Pengantar RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. 2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung. 3. Foto copy kutipan akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-eL ayah biologis dan ibu kandung. 4. Formulir : - Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F.2.38). - Formulir Pernyataan Pengakuan Anak (F.2.39).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. 2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak.
  3. 3. Pemohon menerima Akta Pengakuan Anak serta menandatangani bukti penerimaan produk.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
  2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak.
  3. Pemohon menerima Akta Pengakuan Anak serta menandatangani bukti penerimaan produk.

 

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

  1. Pohon Pengaduan.
  2. Email : disdukcappil.natuna@gmail.com
  3. Call Center : 08117010908
  4. SMS Center  : 08117010908
  5. WhatsApp (WA) : 08117010908
  6. Facebook  :  Disdukcapil Kab. Natuna.
  7. Instagram : Disdukcapil Kab. Natuna.
  8. Form Survey Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cetak ditempat.
  2. Koordinasi Internal.
  3. Koordinasi Eksternal.
  4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"