Pencatatan Pengangkatan Anak : 1. Surat Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak. 2. Foto copy kutipan akta kelahiran. 3. KK dan KTP-eL Pemohon. 4. Formulir : - Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F.2.35).
1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap.
2. Petugas akan memproses pencatatan dan penerbitan Akta Pengangkatan Anak.
3. Pemohon menerima Akta Pengangkatan Anak serta menandatangani bukti penerimaan produk.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.